MYANMAR MEMBANTAH TENTANG GENOSIDA DAN MENYERUKAN KEPUTUSAN ICJ YANG BENAR
Myanmar memperhatikan keputusan Mahkamah Internasional (ICJ) tentang tindakan sementara sehubungan dengan gugatan yang diajukan oleh Gambia, menurut sebuah pernyataan dari Kementerian Luar Negeri Myanmar Kamis malam."Penting bagi Myanmar bahwa pengadilan mencapai keputusan faktual yang benar tentang manfaat kasus ini," kata pernyataan kementerian itu.
Gambia, atas nama Organisasi Kerjasama Islam (OKI), mengajukan permohonan kepada ICJ terhadap Myanmar atas dugaan pelanggaran Konvensi 1948 tentang Pencegahan dan Hukuman Kejahatan Genosida di negara bagian Rakhine. ICJ mengeluarkan langkah-langkah sementara pada hari Kamis, setelah audiensi lisan publik dilakukan oleh kedua belah pihak bulan lalu.
Pernyataan itu mengatakan kecaman yang tidak berdasar terhadap Myanmar oleh beberapa aktor hak asasi manusia telah menyajikan "gambaran yang menyimpang" dari situasi di Rakhine dan telah menghambat kemampuan Myanmar untuk meletakkan dasar bagi pembangunan berkelanjutan di wilayah tersebut.
Kementerian itu juga menekankan bahwa belum ada genosida di negara bagian Rakhine, menurut temuan baru-baru ini oleh Komisi Penyelidikan Independen (ICOE). ICOE menemukan bahwa kejahatan perang telah terjadi, dan sekarang sedang diselidiki dan dituntut oleh sistem peradilan pidana nasional Myanmar, kata kementerian itu.

Comments
Post a Comment