HAKIM MENUNTUT HUKUMAN MATI TERHADAP PEMERKOSA DAN PEMBUNUH CALON PENDETA
Dua pelaku pembunuhan dan pemerkosa calon pendeta asal Nias di Organ Komering Illir, Sumatera Selatan, menjalani sidang tuntutan hari ini. Keduanya di tuntut hukuman mati. Sidang di gelar di PN Kayuagung, Rabu (9/10) hadir keduanya terdakwa, Nang dan Hendrik, di ruang sidang utama dengan di kawal ketat petugas kejaksaan. Nang, yang diketahui sebagai otak pelaku, terlihat hanya menunduk saat memasuki ruang sidang. Sedangkan Hendrik hanya memasang wajah datar, tapi sesekali melihat pengunjung yang datang. "Maaf, sidang tertutup. Silakan tunggu di luar saja," kata seorang petugas dari PN Kayuagung sembari meminta awak media dan pengunjung untuk keluar. Tidak lama setelah tuntutan dibacakan JPU, Kepala Kejaksaan Negeri OKI Ari Bintang memberi penjelasan. Menurut Ari, kedua terdakwa dituntut hukuman mati. "Tuntutan kedua terdakwa tadi sudah dibacakan. Adalah tuntutan hukuman mati," kata Ari di dalam sidang. Tuntutan itu, lanjut Ari, sesuai dengan fakta-fakta pe...