TUKANG OJEK DI LAPORKAN ISTRINYA KARENA MENCURI DIRUMAH TETANGGA
Rendi Rinaldi alias Iyeng (27) nekat mencuri rumah milik tetangganya yang kosong di Kampung Pasirborondong, RT 2 RW 23, Desa Ciptaharja, Kecamatan Cipatat, kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat. Pria yang bekerja sebagai tukang ojek itu menggasak genset, kulkas, tv, sepeda, kipasangin, mesin cuci, jemuran dan barang elektronik lainnya semua nya ia bawa dengan cara di cicil melalui pintu belakang rumah.
“Jadi kondisi rumah itu kosong karena sedang keluar kota. Dia bergerak sendiri, beraksinya saat malam hari mulai pukul 18.00 WIB,”ujar Kapolsek Cipatat Kompol Asep Nandang, Jumat (25/10). Jarak rumah Iyeng dengan tetangganya itu hanya 25 meter saja. Barang-barang itu ia simpandi kebun belakangnya kemudian dimasukkan ke rumah nya satu persatu dalam waktu seminggu.
“Jadi barang curiannya di keluarkan, di simpan di kebun, lalu diangkut satu-satu soalnya dari rumah korban ke kontrakan pelaku dekat,”ujarnya. Rendi, saat gelar perkara mengaku jika aksi pencurian yang dilakukan nya hanya demi memiliki barang-barang milik korban sehingga tidak ada yang sampai di jual.
Motivasinya hanya ingin memiliki barang itu saja, bukan untuk di jual. Saya seminggu bolak-balik ambil barang nya trus di simpan di kontrakan,”ujarnya. Munculnya barang-barang tak dikenal, membuat istri Iyeng curiga.”Saya bilang kredit. Terus ada kabar soal kasus pencurian rumah kosong, istri saya makin curiga terus dia mau lapor pilisi. Terus saya pulang ngojek, malamnya langsung saya diamankan polisi,”ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun. "Saya sangat menyesal, apalagi meninggalkan istri sama anak yang baru 8 bulan," ujarnya.

Comments
Post a Comment