MALING PELAKU PEMBUNUHAN PENGUSAHA SUDAH TERTANGKAP DAN DIAMANKAN
Satreskrim Polres Ciamis berhasil mengamankan maling yang membunuh pemilik usaha makanan ringan kripik Rina (46), di Desa Girilaya, kecamatan Panawangan, Kabupaten Ciamis. Tersangka berinisial WK (27) ternyata masih tetangga dengan korban. Ia nekat menghabisi korban lantaran tepergok saat akan mencuci. Tersangka masuk melalui pintu garasi rumah yang tak terkunci.
“Ini kasus pencirian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Kejadian Minggu (6/10) sekitar pukul 04.00 WIB. Barang bukti yang diamankan uang Rp 17,5 juta, emas batang, kalung dan handphone,”ujar Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso di Mapolres Ciamis, Minggu (6/10) malam.
Tersangka berhasil di tangkap oleh pegawai yang datang ke rumah korban untuk bekerja. Tersangka belum sempat melarikan diri, karena keburu ada orang yang datang dan bersembunyi di ruang belakang rumah. Kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian.
"Jadi korban memergoki pelaku saat melakukan aksinya. Kemudian langsung melakukan pidana menghilangkan nyawa korban dengan membekap dan mencekik korban menggunakan kain, lalu mengikat leher dan lengan," jelas Bismo.
Menurut pengakuan tersangka, Bismo menjelaskan tak ada motif dendam dan melakukan pencurian baru pertama kali sendirian. Namun pihak kepolisian masih melakukan pendalaman. Keseharian tersangka tidak bekerja hanya nongkrong. Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 365 jo pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Comments
Post a Comment