TIGA PRIA DI TANGKAP POLISI KARENA MENGAKU SEBAGAI ANGGOTA BNN



Polres metro Jakarta selatan menangkap tiga pelaku pemerasan. Tiga pelaku melancarkan aksinya dengan mengaku sebagai anggota Badan Narkotika Nasional (BNN).”Tersangka yang berjumlah tiga orang melakukan aksinya dengan modus mengaku sebagai anggota polisi dari BNN dan meminta uang terbusan dalam penanganan suatu kasus,”ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel Kompol Andi Sinjaya di Kantornya Jl Wijaya II, Kebayoran Baru, Jaksel, Selatan (17/9).

Ketiga pelaku berinisial RT (37), RA (25), dan EK (50). Andi menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Kamis (6/6) lalu, mulanya korban berkenalan dengan tersangka RA dan kemudian sabu ke RA dan betemu di daerah Jaksel. "Setelah uang diserahkan, korban diberikan bungkusan tapi ternyata isinya gula kristal. Pada tanggal 27 Juli 2019 ada orang menghubungi korban dan mengaku sebagai polisi dan mengetahui transaksi narkoba yang dilakukan oleh korban dengan direkam, namun tidak dihiraukan oleh korban," katanya.

Selanjutnya, kata Andi, korban menghubungi RA meminta uangnya dikembalikan karena pesan sabu diberi gula kristal. Korban menghubungi RA dan janjian bertemu di daerah Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jaksel. "Saat bertemu tersangka RA, korban diapit oleh tersangka RT dan EK dan langsung masuk ke dalam mobil dan mengaku polisi dari BNN. Di dalam mobil tersangka mengikat tangan korban dan meminta korban mengikuti permintaan mereka," ujarnya.

Tersangka kemudian di ancam dengan mengeluarkan benda menyerupai senjata api. Atas hal tersebut korban memberikan uang kepada tersangka sebesar Rp 55 juta yang di minta oleh tersangka.”Selanjutnya tanpa pengetahuan RT dan EK, tersangka RA meminta uang lagi kepada korban dengan alibi kepada korban dengan alibi Sertijab Kapolsek Kebayoran Lama. RA mengaku sebagai Kapolsek baru dan ada syukuran di rumah komandan dengan janji akan menghapus data criminal korban,”katanya.

“RA meminta uang secara bertahap keseluruhan berjumlah Rp 451 juta . adapun total kerugian korban sebesar Rp 506 juta,”sambungnya. Akibat perbuatan nya, tersangka dikenakan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun penjata.

Comments

Popular posts from this blog

CHAD MENDAPATKAN PUJIAN UNI EROPA KARENA TELAH MENGHAPUS HUKUMAN MATI

AS DAN TALIBAN MELAKUKAN KESEPAKATAN YANG BISA MENGARAH PADA PENARIKAN PASUKAN AS

3 mahasiswa di malang tanam ganja di rumah kontrakan