SEKELOMPOK PEMBOBOL GUDANG DI JATIM TERTANGKAP DUA TERTEMBAK KARENA MELAWAN
Komplotan spesialis pembobol gudang toko yang sudah beraksi 18 kali di 8 daerah di Jatim di ringkus. Dari 3 pelaku yang di tangkap, 2 di antaranya di tembak di bagian kakinya karena melakukan perlawanan. Komplotan ini beranggotakan 3 orang. Yaitu Agus Hariyanto (49) warga Desa Pojok, kecamatan Tawangsari, Sukoharjo, Muhammad Toheri (44) warga Desa Krampon, Kecamatan Torjun, Sampang, serta Harso (37) warga Desa Kromong, Kecamatan Ngusikan, Jombang.
Kapolsek Mojokerto AKBP Setyo Koes Heriyatno mengatakan, komplotan ini terakhir kali beraksi di gudang toko Desa Blimbingsari, Kecamatan Sooko, Senin (2/9) sekitar pukul 03.00 WIB. Berkat rekaman CCTV toko ini, polisi bisa mengidentifikasi identitas ketiga tersangka. Penangkapan baru di lakukan setelah 3 hari setelahnya, Kamis (5/9). Semula polisi meringkus Agus di Jalan Raya Pasar Balongpanggang, Gresik sekitar pukul 01.30 WIB. Sementara tersnagka Toheri dan Harso di tangkap di lokasi yang sama sekitar pukul 05.00 WIB.
Keduanya dibekuk setelah membobol sebuah toko kelontong di Desa Paco, Kecamatan Balongpanggang. Karena nekat melawan dengan menabrak polisi, kaki Toheri dan Harso ditembak. "Kami berikan tindakan tegas terukur karena tersangka melawan saat kami tangkap," kata Setyo saat jumpa pers di Mapolres Mojokerto, Jalan Gajah Mada, Kecamatan Mojosari, Senin (23/9).
Sejak 2017, lanjut Setyo, komplotan yang dipimpin Toheri telah beraksi di 18 TKP. Dengan rincian 8 TKP di Kabupaten Mojokerto, 3 TKP di Bojonegoro, 2 kali di Gresik, serta masing-masing 1 TKP di Jombang, Kediri, Lamongan Tuban dan Kota Mojokerto. Komplotan ini membobol gudang toko dengan cara klasik. Yaitu membuat lubang pada tembok gudang menggunakan linggis. Mereka lantas masuk ke dalam gudang melalui lubang tersebut. Rata-rata yang mereka mencuri uang dan rokok.
“Mereka ini spesialis pembobolan gudang lintas daerah di Jatim. Barang yang mereka curi yang mudah untuk di jual, serta rokok. Paling besar hasilnya Rp 15 juta satu TKP,”terangnya. Polisi juga menyita barang buktidari ketiga tersangka. Yaitu 1 sepeda motor Honda Vario nopol M 4673 PW, 1 linggis yang di modifikasi, 2 obeng, 1 tang, 1 gergaji, 1 kikir, 1 tas ransel, sepasang sarung tangan, serta 2 ponsel. Akibat perbuatan nya, ketiga tersnagka di jerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.”Ancaman hukuman 9 tahun penjara,”tandas Setyo.

Comments
Post a Comment