SATU TERSANGKA PENYABAB ANAK PANAH MENANCAP PADA SEORANG BOCAH TERTANGKAP
Polisi menangkap SP (30) sebagai tersnagka dalam kasus tertancap panah di Karawang, jawa Barat. Meski tidak sengaja, SP di nilai lalai dan tak hati-hati saat berlatih panah di Lapangan Moksen.”Dalam kasus ini, pelaku tak sengaja. Pelaku bermaksud memanah ke arah bantalan target,”kata Kapolres Karawang AKBP Nuredy Irwansyah Putra melalui sambungan telepon, Rabu (4/9).
Nuredy menuturkan insiden itu bermula saat SP dan tiga kawannya berlatih panah di Lapangan Moksen pada hari minggu (1/9) sekitar pukul 14.30 WIB. Ketika SP sedang bersiap membidik sasaran, tiba-tiba tiga orang anak melintas di belakang bantalan target. "Pelaku sempat melihat tiga anak yang melintas. Namun pelaku telanjur menarik busur dan anak panah telah melesat. Lantaran meleset dari target, anak panah itu mengenai salah satu bocah," kata Nuredy.
Anak panah salah sasaran itu kemudian mengenai tubuh Ri (9). Sebatang panah mengenai bagian perut Ri hingga tembus ke pinggang bocah kelas III SD itu. Supardi Nugraha, kakek korban, menuturkan anak panah itu sempat bersarang cukup lama di tubuh cucunya.
Supardi mengatakan panah bisa di keluarkan saat bocah itu di operasi di RSCM, Jakarta, pada keesokan harinya (2/9).”Kami langsung melaporkan ini ke Polres Karawang,”kata dia. Polisi kemudian mengamankan SP. Dari tangan pegawai swasta itu, polisi menyita satu busur, 8 anak pabah, dan 3 batalan target.
Polisi menjerat SP menggunakan Pasal 360 ayat (1) KUHPidana, yang bunyinya 'Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mendapat luka berat diancam dengan pidana penjara paling lama (5) lima tahun atau pidana kurungan paling lama (1) satu tahun'.

Comments
Post a Comment