PRIA DI SURABAYA PELAKU PEMBEGALAN PAYUDARA TERTANGKAP
Seorang begal payudara di Surabaya diamankan. Ia membegal bagian intim korban karena permintaan nya memnta nomor HP di tolak oleh korban nya. Begal payudara tersebut adalah Ibnu (20), warga Jalan Medokan, Semampir, Surabaya. Begal payudara yang dilakukan terjadi pada Rabu (25/9), sekitar pukul 19.30 WIB di kawasan Perumahan Kertajaya Indah Regency.
Korban merupakan seorang mahasiswa yang sat kejadian sedang mencari makan. Saat itu korban yang berjalan sendirian di hampiri pelaku. Awalnya pelaku berniat ingin kenalan dan meminta nomor handphone. Namun oleh korban di tolak.”Mbak tolong berhenti sebentar, saya ingin meminta nomor handphonenya,”kata Ibnu mengulangi ucapan nya terhadap korban di Polrestabes Surabaya, sabtu (28/9).
Merasa kesal dengan penolakan korban, pelaku merasa kesal kemudian mengarahkan tangan nya ke dada korban dan memerasnya. Setelah korban berteriak, pelaku melarikan diri.”Saya lihat bagian itunya, kepincut langsung saya pegang,”kata Ibnu.
Pelaku yang melarikan diri kemudian di kejar dengan bantuan security Perumahan Kertajaya Indah Rengncy. Akhirnya pelaku berhasil di tangkap dan di bawa ke Polrestabes Surabaya. Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni mengatakan dari pengakuan tersangka, pelaku merasa bernafsu melihat kecantikan korban. Kemudian melakukan perbuatan tidak patut itu.”Jadi korban ini cantic menurut tersangka sehingga birahinya meningkat, sehingga cara spontan meraba dada korban. Itu yang di laporkan oleh korba,”ujar Ruth Yeni.
Ruth Yeni menambahkan, padahal waktu itu korban berbusana lengkap dengan sopan. Namun pelaku masih berbuat yang tidak baik.”Korban waktu itu berpakaian lengkap dan sopan. Dari pengakuan tersangka bari sekali,”ungkap Ruth Yeni.
Setelah di lakukan pemeriksaan, tersangka yang keseharian bekerja sebagai kuli bangunan itu, ternyata seorang residivis kasus penjambretan.”Tersangka pernah terjerat dalam kasus 365 pada tahun 2017 lalu,”tandas Ruth Yeni. Atas perbuatan nya tersangka terancam di jerat pasal 289 KUHP dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Comments
Post a Comment