PELAKU PEMALAKAN SANTRI DI CIREBON DITEMBAK POLISI



Petugas Sat Reskrim Polreta Cirebon menembak kedua pelaku yang membunuh Muhammad Rozien (17) santri Ponpes Husnul Khotimah Kabupaten Kuningan, Jabar. Keduanya ditembak pada bagian kaki. Wakapolresta Cirebon Kompol Marwan Fajrin mengatakan kedua pelalu yang berinisial YS dan RM melawan saat diringkus petugas. Sehingga petugas menembak kedua pelaku.

“Saat di tangkap keduanya hendak kabur. Ini sesuai SOP polisi, kita lakukan tindakan tegas dan terukur. Kita tembak dua duany,”kata Marwan. Marwan mengatakan YS diamankan sekitar pukul 00.40 WIB di wilayah Kampung Cangkol Timur Kelurahan Kesunean, Lemahwungkok Kota Cirebon. Sedangkan RM diamankan di wilayah Kampung Cangkol Selatan.

“Kita amankan barng bukti sebilah pisau dan satu unit kendaraan bermotor yang di gunakan pelaku, pelaku mengaku perbuatan nya,”katanya. Seperti yang di beritakan sebelumnya, Muhammad Rozien (17) tewas di tikam pelaku saat menunggu ibunya di Jalan Cipto Mangunkusumo Kota Cirebon. Saat itu, rozien bersama Qishan Gazhi (17) di dekati oleh pelaku YS dan RM. Seketika YS menodongkan pisau dan menuduh Rozien memukul teman nya.

Qisthan saat itu langsung mencari pertolongan karena Rozien di todong pisau oleh pelakusaat kembali ke lokasi, Rozien sudah tergeletak dengan luka tusuk di bagian dada. Dari hasil pemeriksaan sementara, lanjut Roland, pelaku sempat memeras korban, sebelum akhirnya dada korban tewas karena luka tusuk pada bagian dada.”Modus pemerasan pemerasan. Memang pelaku ini latar belakang nya tukang peras,”kata Ronald.

Saat pembunuhan Rozien, pelaku masih melakukan penodongan kepada pemuda lainnya. Korban kedua yang di ambil handphone dan dompetnya melapor ke polisi. Marwan menyebutkan akibat perbuatan nya pelaku di jerat dengan pasal berlapis, yakni 365 dan 368 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, dan aytau pemerasan dengan ancaman kekerasan, masing-masing hukuman nya Sembilan tahun penjara. Kemudian, pelaku di jerat juga pasal 338 dan 531 KUHPidana tentang pembunuhan dana tau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, maisng-masing hukuman nya 15 dan tujuh tahun penjara.

Comments

Popular posts from this blog

CHAD MENDAPATKAN PUJIAN UNI EROPA KARENA TELAH MENGHAPUS HUKUMAN MATI

AS DAN TALIBAN MELAKUKAN KESEPAKATAN YANG BISA MENGARAH PADA PENARIKAN PASUKAN AS

3 mahasiswa di malang tanam ganja di rumah kontrakan