MENGAKU TNI DAN MELAKUKAN PENIPUAN UNTUK BERJUDI
Mengaku sebagai anggota TNI, Sudiyar alias Beni (32) berhaisl mengelabui 17 korban, warga RT 01 RW 02 Dusun Ngadirgo, Kecamatan Mijen, Kota Semarang itu sukses menggelapkan 17 motor para korban untuk di gadaikan. Sebagian motor bahkan ada yang di jual.”Ada yang saya gadaikan, ada juga yang saya jual. Uang nya saya gunakan untuk berjudi dadu,”ujarnya Beni saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Mapolresta Boyolali, Kamis (12/9).
Beni mengaku, aksi penipuan tersebutsudah ia lakukan sejak 3 bulan terakhir. Yakni mulai Juni hingga Agustus 2019. Korban pria yang sehari-hari bekerja sebagai karyawan swasta itu kebanyakan adalah perempuan masih lajang.
Kapolres Boyolali AKBP Kusumo Wahyu Bintaro mengemukakan, saat beraksi, Beni yang mengaku bertugas di pekalongan itu lebih banyak memanfaatkan media sosial. Dia berkenalan dengan para korban dan mengaku sebagai anggota TNI. Setelah berkenalan ia kemudiana mengajak korban untuk ketemuan.
“Jadi saat pertemuan dia selalu berpura-pura meminjam sepeda motor milik korban nya, setelah di berikan, sepeda motor itu dia bawa kabur,”kata Kusumo. Pelaku, di katakana nya, berhasil di Kartasura, sukoharjo berkat adanya laporan dari korban bernama Wulan asal Wonogiri. Saat itu korban di ajak bertemu dengan pelaku di Hartino Mall Solo Baru, pada 13 Agustus 2019 sekitar pukul 18.30 WIB.
Usai pertemuan itu, jelas Kapolres pelaku mengajak korban ke rumah nya daerah Ampel, Boyolali, pelaku beralasan ingin mengenalkan korban dengan orang tua nya. Sesampainya di tokomodern Desa Tanduk, Ampel, pelaku menyuruh korban untuk membeli pembalut wanita.”Setelah korban masuk, pelaku yang menunggu di luar langsung kabur dengan membawa sepeda motor milik korban nya,”katanya.
Mengetahui sepeda motornya di bawa pergi, korban kemudian melaporkan nya ke Polres Boyolali. Setelah kita telusuri, akhirnya bisa di tangkap dan kita amankan di Mapolres Boyolali.”Tersangka kita jerat dengan Pasal 378 Jo Pasal 372 Undang-Undang Hukuman Pidana (KUHP) tentang penipuan dan penggelapan. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,”pungkas dia.

Comments
Post a Comment