DENGAN MENGAKU SEBAGAI BNN TIGA ORANG PRIA PERAS KORBANNYA
Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) menangkap tiga pelaku pemerasan dnegan pengancaman. Ketiga pelaku itu melancarkan aksinya dengan mengaku sebagai polisi.”Tersangka yang berjumlah tiga orang melakukan aksinya dengan modus mengaku sebagai anggota polisi dan meminta uang tebusan dalam penanganansuatu kasus,”ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel Kompol Andi Sinjaya di Kantornya, JL Wijaya II, Kebayoran Baru, Jaksel, Selasa (17/9).
Andi mengatakan pelaku adalah pria pengangguran berinisial RT 937), RA (25), dan Ek (50). Andi menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Kamis (6/6). Mulanya korban berkenalan dengan tersangka RA dan kemudian membeli sabu ke RA dan bertemu di daerah Jaksel.
“Setelah uang di serahkan, korban diberi bungkusan, tapi ternyata isi nya gula Kristal. Pada tanggal 27 Juli 2019, ada orang menghubungi korban dan mengaku sebagai polisi dan mengetahui transaksi narkoba yang di lakukan oleh korban dengan direkam, namun tidak di hiraukan oleh korban,”katanya.
Selanjutnya, menurut Andi, korban menghubungi RA meminta agar uang nya di kembalikan karena memesan sabu tapi di beri gula Kristal. Korban menghubungi RA dan janjian bertemu di daerah Pomdok Indah, Kebayoran Lama, Jaksel.”Saat bertemu tersangka RA, korban di apit oleh tersangka RT dan EK dan langsung masuk ke dalam mobil dan mengaku polisi dari BNN. Di dalam mobil tersangka mengikat tangan korban dan meminta korban mengikuti permintaan mereka,”ujarnya.
Tersangka kemudian di ancam dengan mengeluarkan benda menyerupai senjata api. Akibat hal tersebut, korban memberikan uang terhadap tersangka sebesar Rp 55 juta.”Selanjutnya tanpa pengetahuan RT dan EK, tersangka AR meminta uang lagi kepada korban dengan alibi sertijab Kaposek Kebayoran Lama. RA mengaku sebagai kapolsek baru dan ada syukuran di rumah komandan, dengan janji akan menghapus data criminal korban,”katanya.
“RA meminta uang secara bertahap yang keseluruhan berjumlah Rp 451 juta. Adapun total kerugian korban seluruhnya sebesar Rp 506 juta, sambungnya. Akibat perbuatan nya tersangka di kenalan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 9 tahunpenjara.

Comments
Post a Comment