KEJADIAN SISWA DI GUNUNG KIDUL YANG MENGANCAM DENGAN PARANG DIAKHIRI DENGAN DAMAI
Kepolisian Daerah (Polda) daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyebut kasus pelajar yang membawa senjata tajam jenis parang, karena telepon genggamnya di sita oleh guru, telah di selesaikan dengan internal oleh pihak sekolah. Kepala Didang Hunas Polda DIY, komisaris Besar Polisi Yuliyanto mengatakan kedua belah pihak yakni guru dan murid sudah menulis surat pernyataan yang akan menyelesaikan perkara itu secara internal.
“Kemarin itu sudah ada penyelesaian di atas materai,”ujar nya, kamis (12/9). Berdasarkan informasi yang di himpun, anka sekolah itu berinisial GR (14) yang bersekolah di salah satu sekolah menengah pertama negeri yang ada di Kabupaten Gunung Kidul, Yogyakarta. Sedangkan guru yang di duga menjadi targetnya adalah SB (54).
GR dengan di damping sang kakek telah membuat surat pernyataan. Sang wali murid itu sendiri yang merupakan seorang petani di wilayah tersebut. Dalam surat pernyataan yang di tempelkan Rp 6000 itu tertulis jika penyelesaian akan di lakukan di lingkup sekilah. Adapun kesepakatan yang harus di penihi adalah GR sanggup meminta maaf kepada SB. GR tetap tunduk dengan tata tertib sekolah yang berlaku selama menjadi murid.
Ketentuan lainnya, GR sanggup mengikuti belajar kembali. Selanjutnya, SB sanggup mendidik dan membina GR kembali, dan SB akan memberitahukan kepada sang kakek GR melakukan pelanggaran. Di ketahui GR membawa senjata tajam berujung viral.
Dalam video itu GR terlihat sedang membawa senjata dan berjalan menuju sekolah. Pihak yang terekan video tersebut itu pun keluar ruangan dan mengembalikan telepon genggam milik GR dengan cara melemparnya. Usai telepon genggam itu di berhenti di depan GR, dia pun pergi dengan tetap menggenggam senjata tajam di tangan nya.

Comments
Post a Comment